Friday, January 26, 2018

Tugas, Wewenang, Hak Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung



Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kedudukan MK diatur dalam Pasal 24C Amendemen UUD 1945 dan lebih lanjut diatur dengan UU No. 24 tahun 2004.
Tugas Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
•    Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai digaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD 1945.
•    memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
•    memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
•    Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final
•    untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Ungang Dasar,

Wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
•    Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
•    Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
•    Memutus pembubaran partai politik
•    Memutus sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945

Kewajiban Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1.    Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penyuapan
b)korupsi
c) penghianatan terhadap negara
d) atau tindak pidana lainnya
2.    atau perbuatan tercela, dan/atau
3.    tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hak Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
•    Kesatuan masyarakat hukum adat (untuk pengujian UU)
•    Perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian UU)
•    Pemerintah (untuk pembubaran partai politik)
•    Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu)
•    Badan hukum publik atau privat (untuk pengujian UU)
•    Lembaga negara (untuk pengujian UU dan sengketa antar lembaga)

Fungsi Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
•    menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.
•    untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya Untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
•    pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi.



Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Undang-undang yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Tugas atau fungsi Mahkamah Agung adalah sebagai berikut :
1.    Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman
2.    Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
3.    Mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.
4.    Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.
Wewenang Mahkamah Agung (dalam lingkungan peradilan) adalah sebagai berikut:
1.    Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, (terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan),
2.    Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili,
3.    Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
4.    Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,
5.    Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan Peradilan,
6.    Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan, dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,
7.    Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tugas dan kewenangan lain (di luar lingkungan peradilan) dari Mahkamah Agung, adalah sebagai berikut:
1.    Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari pada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2.    Memutus dalam tingkat pertama dan terakhir, semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.
3.    Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
4.    Bersama Pemerintah, melakukan pengawasan atas Penasihat Hukum dan Notaris.
5.    Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada lembaga Tinggi Negara yang lain.
Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :
1.    Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang,
2.    Salah menerapkan atau karena melanggar hukum yang berlaku,
3.    Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Kekuasaan Mahkamah Agung ( MA ) :
1.    memeriksa dan memutus
a)permohonan kasasi;
b) sengketa tentang kewenangan mengadili;
c) permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.    memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga Tinggi Negara.
3.    menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
4.    memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi.
5.    melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

Hak Mahkamah Agung (MA) :
•    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
•    memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
•    mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.

0 comments:

Post a Comment