Berkaitan dengan hubungan kelembagaan dua lembaga negara dibidang kekuasaan kehakiman. Masing-masing lembaga punya bidang kekuasaan kehakiman yang berbeda, Mahkamah Agung dalam peradilan umum (Justice of Court) sedangkan Mahkamah Konstitusi dalam peradilan konstitusi (Constitutional of Court). Menurut Jimly Assiddeqie bahwa Mahkamag Agung Merupakan puncak perjuangan keadilan bagi setiap warga negara. Hakikat dan berfungsinya berbeda dengan Mahkamah Konstitusi yang tidak berhubungan dengan dengan tuntutan keadilan bagi warga negara, melainkan dengan sistem hukum yang berdasarkan konstitusi.
Merujuk hal diatas, Mahkamah Agung tidak bisa dipisahkan dengan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, walau punya kompetensi dan yurisdiksi masing-masing. Ketimpangan disebabkan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman tidak berjalan dengan baik, secara tidak langsung akan berdampak pada lembaga lainnya. Untuk itu sebagai pemegang kekuasaan kehakiman di Republik ini, 74 secara kelembagaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mempunyai keterkaitan dalam menjalankan amanat konstitusi.
Hubungan kewenangan lainnya antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi adalah dalam hal, jika ada yudisial review peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang diajukan oleh masyarakat dan atau lembaga negara kepada Mahkamah Agung, sedang diwaktu bersamaan Undang-Undang yang menjadi payung hukum (umbrella act) peraturan perundang-undangan tersebut masih atau sedang dalam proses uji materil di Mahkamah Konstitusi maka Mahkamah Agung untuk sementara waktu harus menghentikan proses uji materil tersebut sampai adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.
UUD 1945 Aturan Peralihan pasal III yang berbunyi, “Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
hubungan antara Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif yakni saling mengawasi satu sama lain demi terwujudnya prinsip check and balances terhadap penyelenggaraan negara dalam bidang peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka.
0 comments:
Post a Comment